Selasa, 11 Mei 2010

PK DAN PLK


Pendidikan Inklusi
Pendidikan ini merupakan pendidikan bagi semua peserta didik bagi sekolah kecuali untuk dapat mengakses pada pendidikan, baik bagi peserta didik yang berkelainan (tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, autisme, lambat belajar dan tunalaras) pada sekolah umum atau regular dan anak-anak yang memiliki keberbakatan istimewa atau anak-anak yang kurang beruntung atau tidak maupun dari segi ekonomi yang memiliki Intelligency Queotien (IQ) minimal. Serta anak-anak yang termaljinalkan, anak-anak yang kurang beruntung atau tidak mampu dari segi ekonomi pada sekolah/lembaga penyelenggara pendidikan terdekat baik sekolah umum maupun sekolah khusus/SLB.

Pendidikan Khusus
Pendidikan khusus merupakan bagi peserta didik yang mmiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi dan bakat istimewa. Anak yang mempunyai kelainan mengikuti program pembelajaran pada pada sekolah luar biasa, pendidikan khususpun dilaksanakan bagi anak-anak yang memiliki kecerdasan istimewa atau sekolah penyelenggara program akselerasi sekolah umum.
Yang Termasuk Pendidikan Khusus Seperti :

* Tuna Netra

* Tuna Rungu

* Tuna Grahita

* Tuna Daksa

* Tuna Laras
* Autisme
* Tuna Ganda
* Cerdas Istimewa
* Bakat Istimewa


Pendidikan Layanan Khusus

Program ini merupakan pendidikan yang dalam layanannya memerlukan kekhususan sesuai dengan keberadaan serta karakteistik peserta didik seperti pelayanan pendidikan seperti pelayanan pendidikan bagi peserta didik/anak-anak korban sosial, bencana alam, anak jalanan, anak pemulung, anak pelacur/pelacur anak, pekerja anak, anak-anak yang berada di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adapt/terpencil, etnis minoritas, transmigrasi/atau kelompok anak yang termaljinalkan, program ini dapat dilaksanakan baik dari/oleh sekolah, yayasan, lembaga pendidikan atau LSM yang peduli dengan bagi anak usia sekolah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar